HARAP DIBACA:
- Nama dan NIK yang diinputkan HARUS SAMA dengan Nama dan NIK KTP-el yang akan dicetak. Jika Nama dan NIK berbeda antara aplikasi dan KK yang dibawa, permohonan tidak bisa dilayani.
- Nomor antrian online hanya berlaku pada HARI YANG SAMA dengan pendaftaran yang dipilih (tidak dapat digunakan pada hari lainnya).
- 1 (satu) Kode Pendaftaran hanya untuk 1 (satu) NIK Pencetakan KTP-el.
- BIAYA GRATIS.
Kuota Pencetakan KTP-el (untuk pencetakan ulang, hilang, perubahan data, dll) :
- Pelayanan pagi, pukul 08.00 - 10.00 = 100 kuota.
- Pelayanan pagi, pukul 10.00 - 12.00 = 75 kuota.
- Pelayanan siang, pukul 13.00 - 15.00 = 75 kuota.
Kuota PRR (Perekaman Baru) : 80 kuota
PERHATIAN!
Bagi penduduk yang akan melakukan PEREKAMAN KTP-e (BELUM PERNAH memiliki KTP-el) dapat LANGSUNG DATANG ke DISDUKCAPIL (OFFLINE), dan silahkan langsung datang ke Kantor Disdukcapil Kota Pontianak sesuai hari dan waktu pelayanan dengan membawa fotocopy KK. Sampaikan ke petugas bahwa ingin melakukan Perekaman KTP-el. Kuota perekaman KTP-el adalah 80 orang perhari.
Kami juga melayani Perekaman KTP-el di kantor kecamatan Pontianak Timur dan kantor kecamatan Pontianak Utara.
Persyaratan:
-
Pencetakan KTP-el untuk Perubahan Data (pindah alamat, ganti status, dll) atau Rusak
-
Fotocopy KK
-
KTP-el asli yang lama
-
Pencetakan KTP-el karena Hilang
- Fotocopy KK
- Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
UNTUK PENGADUAN, HUBUNGI E-MAIL:
disdukcapil@pontianak.go.id