Kode pendaftaran antrian online hanya berlaku pada HARI YANG SAMA dengan pendaftaran yang dipilih (tidak dapat digunakan pada hari lainnya). BIAYA GRATIS.
Persyaratan:
-
Pencatatan Perkawinan Penduduk WNI
-
- Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
- Pas foto berwarna suami dan istri (bergandengan) ukuran 6x4 (lebar 6cm, panjang 4cm) sebanyak 2 (dua) lembar;
- Kartu Keluarga (KK) suami dan istri;
- Fotocopy KTP-el suami dan istri;
- Fotocopy Akta Kelahiran suami dan istri;
- Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan Akta Kematian pasangannya;
- Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan Akta Perceraian;
- Surat Keterangan Belum Kawin dari Disdukcapil daerah asal bagi salah satu pasangan
bukan penduduk Kota Pontianak;
- Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi.
-
Pencatatan Perkawinan Orang Asing
-
-
Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
-
Pas foto berwarna suami dan istri (bergandengan) ukuran 6x4 (lebar 6cm, panjang 4cm) sebanyak 2 (dua) lembar;
-
Dokumen Perjalanan/Paspor;
-
Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS);
-
Kartu Keluarga (KK);
-
Fotocopy KTP-el;
-
Izin dari negara atau perwakilan negaranya;
-
Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi.