Kode pendaftaran antrian online hanya berlaku pada HARI YANG SAMA dengan pendaftaran yang dipilih (tidak dapat digunakan pada hari lainnya). BIAYA GRATIS.
Persyaratan:
- Penerbitan Akta Kematian Penduduk WNI
- Formulir F-2.01;
- Surat Keterangan Kematian ASLI, dengan penjelasan:
- Surat Kematian dari Rumah Sakit/Dokter atau
- Surat Kematian dari Kelurahan/lurah/kepala desa atau
- Surat Keterangan Kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya atau
- Salinan Penetapan Pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, dan bagi penduduk yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga maupun database kependudukan;
- Kartu Keluarga (KK) almarhum;
- Fotocopy dokumen pendukung almarhum (misal: Akta Kelahiran, Akta Perkawinan/Buku Nikah, Ijazah Terakhir, Akta Kelahiran Anak);
- Fotocopy Kartu Keluarga pemohon;
- Fotocopy KTP-el pemohon;
- Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi;
- Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing.
- Penerbitan Akta Kematian Penggantian (Hilang/Rusak)
- Formulir F2.01;
- Surat Keterangan Kehilangan Kepolisian jika hilang/Akta Kematian yang rusak;
- Fotocopy Akta Kematian (jika ada);
- Fotocopy KK lama (jika ada);
- Fotocopy KTP-el pemohon;
- Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi.