Kode pendaftaran antrian online hanya berlaku pada HARI YANG SAMA dengan pendaftaran yang dipilih (tidak dapat digunakan pada hari lainnya). BIAYA GRATIS.
Surat Keterangan Kematian ASLI, dengan penjelasan:
Surat Kematian dari Rumah Sakit/Dokter atau
Surat Kematian dari Kelurahan/lurah/kepala desa atau
Surat Keterangan Kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya atau
Salinan Penetapan Pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, dan bagi penduduk yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga maupun database kependudukan;
Kartu Keluarga (KK) almarhum;
Fotocopy dokumen pendukung almarhum (misal: Akta Kelahiran, Akta Perkawinan/Buku Nikah, Ijazah Terakhir, Akta Kelahiran Anak);
Fotocopy Kartu Keluarga pemohon;
Fotocopy KTP-el pemohon;
Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi;
Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing.
Penerbitan Akta Kematian Penggantian (Hilang/Rusak)